Perkara Perdata
Simak apa saja peran Pengacara dalam Perkara Perdata dibawah ini
Tugas Pengacara Secara Umum


Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Perkara Perdata
Perkara Perdata adalah perselisihan antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum lain berkaitan dengan hak dan kewajiban ataupun larangan dalam bidang hukum keperdataan. Subyek hukum dapat berupa orang perseorangan, badan hukum dan instansi pemerintahan. Disebut perkara perdata karena biasanya sudah ada unsur sengketa didalamnya.
Perkara-perkara Perdata yang paling umum terjadi bermula adanya Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum. Kasus hutang piutang dimana terdapat salah satu pihak yang tidak membayar hutangnya, tentu bermula adanya perjanjian yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga timbul Wanprestasi.
Berbeda dengan Perbuatan Melawan Hukum yang bermula dari adanya perbuatan atau bahkan tidak berbuat yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Peran kami sebagai Pengacara Perdata adalah melakukan langkah hukum agar permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan cara efektif dan efisien sehingga klien diharapkan tidak kehilangan banyak waktu dan biaya.
Pengalaman Kami
Team Pengacara kami memiliki berbagai pengalaman menjadi Kuasa Hukum klien dalam perkara perdata dibawah ini:
Wanprestasi
Perbuatan Melawan Hukum
Tuntutan ganti rugi pemilik tanah melawan pemerintah dalam proses pengadaan tanah bagi kepentingan umum
Wanprestasi dalam Perjanjian Kerja Sama Operasi
Penguasaan lahan secara melawan hukum oleh pihak lain
Sengketa Tanah
Segala sengketa yang timbul yang bermula adanya suatu perjanjian
Sengketa antara pembeli dengan pemilik developer perumahan
Langkah hukum dapat berupa Somasi/Peringatan Hukum, Negosiasi, Eksekusi, Perlawanan/Verzet atau Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri yang berwenang atau upaya hukum pidana bila terdapat cukup bukti adanya unsur pidana. Termasuk segala upaya hukum banding, kasasi, perlawanan terhadap eksekusi dan peninjauan kembali.
Hubungi Kami untuk Bantuan Hukum
Kami siap membantu hak-hak Anda dalam perkara pidana.
Kantor Hukum UHP & Associates
Kantor Pengacara di Medan berpengalaman untuk berbagai perkara hukum di Medan Sumatera Utara
PERTANYAAN ATAU JANJI TEMU
© 2025. All rights reserved.
ALAMAT KANTOR PUSAT
Jl Sumber D5, Bangun Sari Baru, Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara, HP/WA 085262177707