brown wooden chess piece on brown book

Perkara Perdata

Simak apa saja peran Pengacara dalam Perkara Perdata dibawah ini

Tugas Pengacara Secara Umum

Perkara Perdata
Perkara Perdata

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.

Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Perkara Perdata

Perkara Perdata adalah perselisihan antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum lain berkaitan dengan hak dan kewajiban ataupun larangan dalam bidang hukum keperdataan. Subyek hukum dapat berupa orang perseorangan, badan hukum dan instansi pemerintahan. Disebut perkara perdata karena biasanya sudah ada unsur sengketa didalamnya.

Perkara-perkara Perdata yang paling umum terjadi bermula adanya Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum. Kasus hutang piutang dimana terdapat salah satu pihak yang tidak membayar hutangnya, tentu bermula adanya perjanjian yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga timbul Wanprestasi.

Berbeda dengan Perbuatan Melawan Hukum yang bermula dari adanya perbuatan atau bahkan tidak berbuat yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Peran kami sebagai Pengacara Perdata adalah melakukan langkah hukum agar permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan cara efektif dan efisien sehingga klien diharapkan tidak kehilangan banyak waktu dan biaya.

Pengalaman Kami

Team Pengacara kami memiliki berbagai pengalaman menjadi Kuasa Hukum klien dalam perkara perdata dibawah ini:

  1. Wanprestasi

  2. Perbuatan Melawan Hukum

  3. Tuntutan ganti rugi pemilik tanah melawan pemerintah dalam proses pengadaan tanah bagi kepentingan umum

  4. Wanprestasi dalam Perjanjian Kerja Sama Operasi

  5. Penguasaan lahan secara melawan hukum oleh pihak lain

  6. Sengketa Tanah 

  7. Segala sengketa yang timbul yang bermula adanya suatu perjanjian

  8. Sengketa antara pembeli dengan pemilik developer perumahan

Langkah hukum dapat berupa Somasi/Peringatan Hukum, Negosiasi, Eksekusi,  Perlawanan/Verzet atau Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri yang berwenang atau upaya hukum pidana bila terdapat cukup bukti adanya unsur pidana. Termasuk segala upaya hukum banding, kasasi, perlawanan terhadap eksekusi dan peninjauan kembali.

Hubungi Kami untuk Bantuan Hukum

Kami siap membantu hak-hak Anda dalam perkara pidana.

woman in gold dress holding sword figurine
woman in gold dress holding sword figurine